Kasus Korupsi Dinkes Parepare Mandek, Aktivis Antikorupsi Sorot Penggeledahan Tanpa Hasil

Sulsel60 Dilihat

INDEPENDENews.com – Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017-2018 masih belum terselesaikan.

Kasus ini telah mandek selama berbulan-bulan di Polda Sulsel.

Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,3 miliar dan melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, dr. Muh. Yamin, dan bendaharanya, Sandra.

Pada tahun anggaran 2017-2018, Dinkes Parepare mendapatkan DAK Rp40 miliar dari pusat untuk berbagai kegiatan kesehatan masyarakat, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, dan peningkatan imunisasi.

Penggeledahan rumah eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan pada 19 Juli 2024 lalu belum membuahkan hasil yang signifikan hingga sekarang.

Masyarakat menunggu agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, SH, SE, M.Si, bahwa yang menjadi pertanyaan besar di situ adalah ada apa penyidik Polda Sulsel melalukan penggeledahan namun kemudian hasilnya tidak jelas.

“Kita tidak ingin jangan sampai penggeledahan itu muatannya lebih kepada menekan atau memeras oknum. Harus dijawab ke publik, karena di sana ada hak publik untuk mendapatkan informasi dan kepastian hukum,” kata Djusman yang merupakan sahabat seperjuangan mantan Ketua KPK Abraham Samad usai mengisi kegiatan diskusi di FH UMI, Rabu (12/2/2025).

Lalu Djusman secara tegas dan terbuka mempertanyakan penggeledahan tersebut.

Menurutnya, jika unsurnya terpenuhi maka wajib dilanjutkan dan disampaikan ke publik, tetapi jika tidak terpenuhi unsurnya maka SP3-kan lalu diumumkan.

Djusman berpendapat bahwa kasus ini perlu diambil alih oleh institusi penegakan hukum seperti KPK.

“Kalau saya ini perlu diambil alih oleh KPK. Maka kita minta KPK melakukan supervisi atau jika perlu untuk mengambil alih kasus tersebut,” terang Djusman.

Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan kasus korupsi itu tidak boleh diskriminatif, sehingga menurutnya siapapun yang diduga terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, institusi penegakan hukum bisa saja kehilangan kepercayaan publik jika tidak profesional dalam melakukan penyelesaian kasus hukum. (*)