Jelang Pemilu 2024, ASN Diimbau Jangan Ikut Politik Praktis!

MAKASSAR, INDEPENDENews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan perhatian serius terhadap masalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2019.

Pemprov akan melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas tentang Netralitas ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengungkapkan bahwa seluruh kepala perangkat daerah akan menandatangani pakta integritas terkait netralitas ASN pada hari Senin mendatang.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengantisipasi adanya temuan-temuan terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk aktivitas di media sosial seperti memberi like, share, atau berfoto bersama calon peserta pemilu.

Pengalaman Pemilu 2019 menunjukkan bahwa pelanggaran terkait netralitas ASN cukup tinggi. Oleh karena itu, pada Pemilu mendatang 2024, Pemprov berharap agar situasi ini tidak terulang.

Sukarniati menekankan bahwa netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel selama Pemilu adalah hal yang mutlak.

Terlebih lagi, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan yang melarang ASN untuk memberikan like atau membagikan status calon legislatif, calon presiden, atau partai politik.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi pelanggaran netralitas sangat berat, termasuk pemberhentian dan tindakan pidana.

“Jika pejabat-pejabat kita kemudian komitmen untuk netral, saya kira ini sangat bagus,” katanya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyambut baik langkah penandatanganan pakta integritas ASN yang akan dilakukan oleh Pemprov Sulsel.

Menurutnya, ini adalah langkah yang sangat positif karena kasus pelanggaran netralitas sering terjadi.

Saiful menjelaskan bahwa penyebab ASN tidak bersikap netral seringkali adalah karena mereka ingin mempertahankan atau mendapatkan jabatan.

Oleh karena itu, komitmen ASN untuk bersikap netral adalah langkah yang baik.

Ia berharap agar sosialisasi ini mencapai semua ASN, termasuk yang berada di tingkat paling bawah, sehingga mereka memahami pentingnya netralitas dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.

Saiful juga mencatat bahwa pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN sering terjadi di media sosial.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa aturan dari Mendagri melarang aktivitas media sosial yang bersifat politis.

Dalam perspektif Pemilu 2024, ia berharap agar pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi, terutama setelah kasus-kasus tinggi yang terjadi selama Pemilu 2019, termasuk di Makassar yang menempatkan beberapa Camat sebagai pelanggar.

“Bawaslu tentu siap bersama melakukam sosialisasi dan mengawasi sehingga ini tidak sekadar deklarasi. Contohnya di Makassar 2019 kan 15 Camat ditemukan melanggar,” katanya.