Jaga Ketahanan Pangan Nasional, KPK Kawal Alih Fungsi Lahan Sawah

INDEPENDENews.com – Alih fungsi lahan sawah menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah kehilangan sekitar 320.000 hektare (ha) lahan sawah akibat perubahan fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman.

Tren ini terus berlanjut dan berpotensi disusupi praktik korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan perizinan.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengendalian alih fungsi lahan.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menekankan bahwa KPK aktif dalam monitoring dan pengawasan tata kelola alih fungsi lahan sawah, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Keterlibatan KPK dalam konteks monitoring dan pengawasan tata kerja proses pengendalian alih fungsi lahan sawah pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, termasuk Kementerian ATR/BPN, dan seluruh stakeholder lainnya,” ujar Agus, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025).

Langkah Konkret dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Sebagai bagian dari upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah telah menetapkan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan bahwa saat ini LSD baru diterapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi lainnya.

“Dari 12 provinsi itu, ada Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah lumbung pangan lainnya,” jelasnya.

Pemerintah juga menambah cakupan LSD sebesar 2,7 juta hektare untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga. Selain itu, insentif akan diberikan kepada petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah, melalui skema dana alokasi khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan pertanian.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penguatan status LSD dengan LP2B menjadi langkah strategis dalam mencapai swasembada pangan.

“Sebagaimana disampaikan Menteri Bappenas, ada target 87% total lahan baku sawah yang harus ditetapkan menjadi LP2B. Kalau sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsinya selama-lamanya,” ujarnya.

Peran KPK dalam Pencegahan Korupsi Alih Fungsi Lahan

Dalam kajian KPK tahun 2015, ditemukan bahwa penerapan regulasi yang belum efektif dan lemahnya mekanisme pengawasan menjadi faktor utama maraknya alih fungsi lahan.

Oleh karena itu, KPK merekomendasikan beberapa langkah strategis untuk memastikan pengelolaan lahan pertanian yang transparan dan akuntabel, di antaranya:
Kejelasan Insentif – Memberikan kepastian insentif bagi pemilik lahan, baik individu maupun pemerintah daerah, agar tetap mempertahankan lahan pertanian.

Pembaruan Peta Lahan – Mengembangkan sistem informasi yang memungkinkan pemantauan periodik terhadap perubahan lahan sawah, tidak hanya mengandalkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Pengawasan Ketat Perizinan – Mengontrol ketat perizinan yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Agus menegaskan bahwa pengawasan periodik menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan lahan sawah.

“Kita bertujuan agar LP2B memberi kepastian dan tidak bergeser lagi. Karena itu, kita harus fokus terhadap hal tersebut, berapa LP2B sekarang dan bagaimana monitoringnya. Dengan demikian, LP2B akan masuk dalam tata ruang wilayah sesuai revisi Perpres,” pungkasnya.

KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, serta pemerintah daerah, untuk bersinergi menjaga keberlanjutan lahan sawah demi ketahanan pangan nasional.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. (*)