Hadiri Dialog IKAJO, Fahri Bachmid: Pemilu Proporsional Tertutup Mutlak

Pemilu 20241599 Dilihat

MAKASSAR, INDEPENDENews.com – Ikatan Keluarga Alumni Jogyakarta (IKAJO) Sulawesi Selatan menggelar dialog (IKAJO) di Sayidan Kedai, Jalan Pengayoman, Ruko Akik Hijau, Makassar, Rabu (19/1/2023).

Turut hadir sebagai pembicara Ahli Hukum tata negara Fahri Bachmid, Dekan Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Makassar, Phil Sukri Tamma, Ketua Departemen Hukum dan HAM IKAJO yang juga sebagai Wakil ketua IPPAT Sulsel, Deddy Ardiansyah sebagai moderator.

Ahli hukum tata negara Fahri Bachmid, membuka forum dialog mengambil bertema masa depan demokrasi dalam perspektif proposional terbuka versus proposional tertutup.

Fahri Bachmid sebagai kuasa hukum pihak terkait dalam judicial review sistem proposional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menjelaskan, perkembangan terakhir ke enam warga negara Indonesia yang mengajukan untuk dilakukan pengujian atas UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fachri Bachmid menjelaskan ke enam penggugat, saat ini gugatannya telah ter-registrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 sejak tanggal 16 November 2022.

“Gugatan nya saat ini telah diterima oleh pihak MK untuk diuji. Soal nantinya diterima atau ditolak sejauh ini kan perkaranya sudah masuk pada pemeriksaan persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Fahri Bachmid.

“Sejauh ini telah masuk pada pokok perkara, karena kenapa, saat ini agendanya keterangan dari para pihak yaitu dari Presiden dan DPR. Dari pihak terkait dalam hal ini partai bulan bintang (PBB),” kata pengajar dari UMI Makassar ini.

Sebelumnya, PBB telah menyampaikan permohonan resmi sebagai pihak terkait untuk gugatan dari 6 warga negara ke Mahkamah Konstitusi.

“Sudah pemeriksaan perkara. Kalau sudah demikian berarti semua pihak akan diberikan kewenangan dan hak nya. Untuk membuktikan dalil-dalilnya dihadapan majelis hakim konstitusi,” katanya.

Keenam orang WNI yang melakukan gugatan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu akan diuji kemudian.

“Pemeriksaan perkara ini akan masuk pada pokok perkara, pada saat akhirnya mahkamah akan mempertimbangkan legal standing keenam orang itu. Apakah nantinya bisa dipertimbangkan untuk di uji atau tidak oleh hakim MK?” ujarnya.

PBB menjadi bagian dari keenam warga negara yang melakukan uji materi terhadap UU Pemilu.

“Pihak-pihak lain yang merasa punya kepentingan masing-masing kami masuk sebagai pihak penguji langsung, untuk menguatkan dalil yang diajukan oleh pemohon,” jelas Fahri.

“Kalau nantinya gugat uji materi keenam warga negara itu ditolak. Maka kami masuk. Tentunya kami sudah menyiapkan langkah-langkah nya,” katanya.

Bagaimana posisi dua nama yang tercatat sebagai kader partai yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem dari ke enam penggugat itu.

Bisa saja gugur karena personil standing dari kedua nama orang itu sebagai pemohon yang mengajukan gugatan. Mereka kader dari PDIP dan NasDem kan Partai mereka bagian dari proses pembuat UU Pemilu itu sendiri.

“Tentunya mereka para pihak yang terlibat langsung dalam proses pembuatan sebuah undang-undang. Itu tidak boleh,”

“Hal itu untuk menghindari kepentingan dalam persidangan MK itu sendiri, karena dianggap ada Conflict of Interest. Tidak boleh,” tegas Fachri.

Saat ditanya apakah pihak penggugat dapat memenangkan gugatannya terhadap sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu telah diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019.

“Andaikan materi itu diperiksa secara benar oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pokok perkara,”

“Kami yakin, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan itu,” katanya.

Ahli hukum tata negara ini menyampaikan, sistem tertutup lebih banyak manfaatnya daripada sistem terbuka yang selama ini sudah dilaksanakan.

Fachri berkata, tujuan digugatnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar menyelamatkan demokrasi.

Hasil dari Pemilu dengan sistem tertutup menurut ahli hukum tata negara ini tentu jauh lebih baik, secara bermartabat dan tentunya berhasil guna dan berdaya guna.

“Dari hasil Pemilu 2024 yang nantinya dengan sistem proposional tertutup, kita akan mendapatkan hasilnya, jauh lebih baik, melahirkan parlemen yang berwibawa dan tentunya punya peran peran signifikan sebagai lembaga negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *