INDEPENDENews.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyatakan siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.
Demikian disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2023).
Lewat perda itu, Budi menyampaikan pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.
“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.
“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.
- Menag Nasaruddin Umar Temui Menhaj Saudi, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat - 25 November 2024
- Masa Tenang Pilkada 2024, Camat Bontoala Pimpin Penertiban APK - 24 November 2024
- Ikuti Gerakan Subuh Berjamaah, Camat Bontoala: Wujud Ciptakan Pilkada Damai - 24 November 2024