Cegah Tabrakan Massa, Bawaslu Maros Imbau Parpol Tertib Kampanye

Pemilu 2024123 Dilihat

MAROS, INDEPENDENews.com – KPU segera mengatur jadwal kampanye berdasarkan usungan Calon presiden dan wakil presiden.

Untuk itu, Bawaslu menghimbau pada partai politik agar tertib dan patuh pada jadwal yang akan ditetapkan KPU Maros.

“Imbauan Bawaslu Maros, bahwa untuk menghindari tabrakan jadwal, harus membuat pemberitahuan tertulis dari peserta pemilu yang akan melakukan kampanye rapat umum. Agar dimasukan ke polres, tembusan KPU dan Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, Sabtu (20/1/2024).

Ia menambahkan jika partai politik dalam rapat umum juga dilarang membawa atribut selain tanda gambar peserta pemilu yang bersangkutan.

“Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan dalam pasal 280 ayat 1 huruf (i) Larangan Dalam Kampanye membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan,” tambah Sufirman.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, M Gazali Hadis menuturkan Peserta pemilu dalam kampanye rapat umum dilarang mengikut sertakan peserta kampanye dari pihak yang dilarang.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2.

“Tidak mengikutsertakan pihak dilarang. Yaitu Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan ;gubernur, Deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi,” papar Gazali.

Selain itu, peserta pemilu dilarang mengikutsertakan komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, anggota TNI Polri, kepala desa, perangkat desa; anggota BPD dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.