INDEPENDENews.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Sabtu (15/6/2024).
Ia mengatakan pengelolaan sampah penting dilakukan mulai dari rumah tangga. Sebab kebanyakan sampah yang ada di TPA berasal dari rumah tangga.
“Bayangkan saja banyak rumah itu pasti banyak sampahnya, apalagi kalau langsung dibuang saja pasti itu makin menumpuk,” ujarnya.
Ia menilai warga mesti mulai cerdas dalam memilah dan sebisa mungkin mendaur ulang sampah yang bisa kembali dimanfaatkan. Dengan begitu, sampah bisa direduksi.
“Kalau sampah bisa dikurangi itu lebih baik. Kita juga bisa bantu pemerintah,” tukasnya.
Sementara itu, narasumber sosialisasi, Puspito Hargono sependapat bahwa sampah bisa dimanfaatkan kembali. Daur ulang, menurutnya, dapat membuat sampai menjadi barang bernilai.
“Sudah banyak orang yang bisa mendaur ulang, sampahnya bisa jadi bingkai dari sampah koran, dan banyak lagi,” jelasnya.
Ia juga meminta warga untuk memahami dengan baik terkait perda pengelolaan sampah tersebut. Sehingga tahu dampak dan cara pengelolaan sampah yang baik.
“Makanya ibu (Budi Hastuti) mensosialisasikan Perda ini supaya kita paham semuanya,” kata Puspito.
Terakhir, narasumber lainnya, Muh Faisal juga berharap warga bisa mengelola sampah dengan baik.
Ia melihat sampah menjadi salah satu masalah yang darurat di Makassar. (*)
- Menag Nasaruddin Umar Temui Menhaj Saudi, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat - 25 November 2024
- Masa Tenang Pilkada 2024, Camat Bontoala Pimpin Penertiban APK - 24 November 2024
- Ikuti Gerakan Subuh Berjamaah, Camat Bontoala: Wujud Ciptakan Pilkada Damai - 24 November 2024