Bawaslu Maros Perpanjang Pendaftaran PKD

Berita Utama1775 Dilihat

MAROS, INDEPENDENews.com – Bawaslu Kabupaten Maros melalui Panwaslu Kecamatan, melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yakni petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa

Namun, sejak dibuka pendaftaran pada 14 hingga 19 Januari 2023 masih ada sejumlah kelurahan/desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Maros yang belum memenuhi kuota pendaftaran PKD, sehingga dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengungkapkan sebanyak 40 Kelurahan/Desa dari 103 Kelurahan/Desa di Kabupaten Maros dilakukan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang tersebar di 13 Kecamatan.

“Perpanjangan ini dilakukan karena tiga aspek. Pertama, ada yang diperpanjang karena tidak cukup dua kali kebutuhan yaitu minimal 2 orang pendaftar, kedua, ada yang diperpanjang karena sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan ketiga, sudah ada pendaftar perempuan namun belum memenuhi dua kali kebutuhan,” ujarnya di Kantor Bawaslu Maros, Jl. Dr. Sam Ratulangi, No.75 Maros, Senin (23/1/2023).

“Aspek lain adalah karena beberapa pendaftar tidak melengkapi kekurangan persyaratan berkas administrasi pendaftarnya sampai akhir masa pendaftaran dan perbaikan berkas administrasi,” tambah Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Maros itu.

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan berdasarkan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, yakni selama tiga hari yang akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.

“Sehingga bagi warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri silahkan cek di media sosial atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, Kelurahan/Desa apa yang diperpanjang masa pendaftarannya, karena bagi kelurahan/desa yang sudah memenuhi kuota tidak diperpanjang,” terang Sufirman.

Perlu diketahui, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.

Perekrutan PKD tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *