INDEPENDENews.com, MAKASSAR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Andi Suharmika Hasir, memimpin rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Selasa (14/6/2024).
Rapat berlangsung di ruang Banggar DPRD Kota Makassar.
perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tenaga ahli di bidang pengelolaan limbah hadir langsung.
Terima LHP dari BPK Sulsel, Ketua DPRD Makassar Hadiri Penyerahan WTP 2023
Dalam rapat tersebut, Andi Suharmika Hasir menekankan pentingnya pembentukan regulasi yang komprehensif dan efektif untuk mengelola limbah B3 di Kota Makassar.
“Pengelolaan limbah B3 adalah isu krusial yang berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan.
Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa Ranperda ini mampu mengatasi tantangan yang ada dan melindungi masyarakat serta lingkungan kita,” ujarnya.
Perwakilan dari DLH memberikan pemaparan mengenai kondisi terkini pengelolaan limbah B3 di Kota Makassar serta tantangan dalam implementasi kebijakan.
Mereka menyoroti kebutuhan akan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai.
Kemudian, sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, tenaga ahli memberikan pandangan dan rekomendasi teknis untuk memperkuat isi Ranperda.
Mereka menyarankan berbagai strategi pengelolaan yang lebih efektif, metode pengawasan yang efisien, dan penegakan hukum tegas.
Beberapa rekomendasi teknis termasuk peningkatan kapasitas fasilitas pengelolaan limbah, pelatihan tenaga kerja.
Selain itu, ada juga rekomendasi kerjasama dengan sektor swasta dalam pengelolaan limbah.
Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Makassar untuk memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Pembahasan yang mendalam diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya bisa diimplementasikan dengan baik.
Tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Kota Makassar dapat memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang lebih baik.
Sehingga, bisa mengurangi dampak negatif limbah berbahaya terhadap lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.(*)
- Pantun Prof Ichsan Ali Membuat Senyum Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie - 16 November 2024
- Diskusi KJP: Soroti Keberpihakan Program 4 Paslon Pemimpin Makassar - 1 November 2024
- Pengamat Politik Unhas dan UIN Alauddin Bedah Program INIMI - 1 November 2024