Bawaslu Maros: Aparat Desa Waspada Jika Berpolitik Praktis!

Maros, Pemilu 2024213 Dilihat

MAROS, INDEPENDENews.com – Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye pemilu 2024, harus netral.

Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu.

“Sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemilu, jika terbukti melanggar adalah pidana penjara dan denda,” papar Anggota Bawaslu Maros Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, Sabtu (6/1/2024).

Mahmuddin juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Mahmuddin.

Penegasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilu.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (*)