Selama November, Bawaslu Maros Harap Partai Politik Tidak Kampanye!

MAROS, INDEPENDENews.com – Tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye.

Sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Maros Sufirman pada pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan presiden dan wapres serta Anggota DPR, DPD dan DPRD di Hotel Dalton Makassar, Minggu (5/11/2023) kemarin.

“Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sufirman.

Adapun larangan kampanye yang disebut Sufirman, kampanye dalam bentuk pertemuan warga! penyebaran Bahan Kampanye, penyebaran Alat Peraga Kampanye (seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial) dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Meski begitu, Sufirman menambahkan partai politik tetap dapat melakukan pertemuan internal.

Sepanjang menyampaikan pemberitahuan pada Bawaslu dan tidak dalam aktivitas kampanye.

“Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya,” tambah Sufirman.

Diketahui, kegiatan ini diikuti 40 peserta dari perwakilan Forkopimda Maros, Pemantau pemilu dan partai politik se kabupaten Maros.