Diisukan Korupsi Gaji ASN, Rektor UNM Beri Klarifikasi

Kampus, Makassar2486 Dilihat

MAKASSAR, INDEPENDENews.com – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam memberi klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Husain membantah tudingan gaji Amril masuk ke rekening bendahara UNM.

“Jadi uangnya tidak pernah masuk di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), uangnya tidak pernah sampai di (bendahara) UNM karena tidak masuk di situ (diusulkan),” ujar Husain Syam saat konferensi pers di Menara Pinisi UNM, Senin (30/10/2023).

Husain menjelaskan UNM mengusulkan daftar pegawai setiap tahun ke Kementerian Keuangan. Dia menyebut nama Amril tidak pernah diusulkan setelah terjerat kasus narkoba.

“Dia (Amril) lupa memahami sempurna bahwa ASN itu nanti digaji kalau diusulkan. Ini kita tidak usulkan karena memang tidak melaksanakan tugas,” jelas Husain.

Sehingga, lanjut Rektor dua periode ini menambahkan, gaji amril dipastikan tidak pernah masuk ke KPPN, apalagi ke rekening bendahara UNM. Husain menduga, Amril menganggap selama ini digaji karena masih ada namanya dalam aplikasi ASN.

“Ini tidak dikeluarkan (gajinya) memang karena tidak diusul. Bahwa dalam aplikasi ASN ada namanya, bukan berarti ada namanya bahwa dia digaji oleh negara,” tambahnya.

Akibat laporan ini, Husain mengaku pusing. Pasalnya dituduh seolah korupsi gaji seorang ASN di UNM.

“Inilah yang sekarang menjadi galau saya karena saya dituduh korupsi. Wah, aduh, biadabnya saya dalam hidup ini kalau saya korupsi gajinya orang. Tidak, itu tidak ada itu terjadi,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kasus yang sama telah dilaporkan ke Polda Sulsel tahun lalu. Namun laporan itu tidak diproses karena tidak ada bukti.

“Ini juga kasus yang sama sudah dilaporkan ke Polda pada waktu 2022 bahwa tidak ada tindak pidana dan tidak dapat dilanjutkan,” ujar mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor 2 UNM, Prof Karta Jayadi menambahkan bahwa penggajian saat itu sudah menggunakan sistem daring. Jadi tidak mungkin ada pihak yang bisa mengambil gaji itu jika memang masuk ke rekening.

“Pertama, gaji saat itu online sistem tidak ada orang lain yang bisa tahu gajinya (Amril) berapa, tidak bisa. Kedua, yang bisa digaji tanpa hanya orang pensiun. Ketiga, kasus tadi 2014 dan periode Pak Rektor Prof Husain Syam itu mulai Mei 2016, bayangkan dari 2014 ke 2023 tiba-tiba muncul di pertengahan di tahun 2023,” ujarnya.

Atas laporan ini, Karta mengaku sempat kaget. Pasalnya, ada seseorang yang mengaku masih tercatat sebagai ASN tetapi baru protes saat gajinya tidak diterima selama 9 tahun.

“Dia mencari gajinya, loh, kami kaget, bapak dari planet mana. Bukankah gaji itu 5 hari saja terlambat gajinya sudah protes bukan main. Bayangkan yang dia cari, dia hitung, gaji, tunjangan (tukin). Ini yang dia kumpulkan selama 9 tahun itulah yang menghasilkan RP 1 miliar lebih,” ujarnya.

“Ini luar biasa, bisa dia bertahan 9 tahun baru dia cari gajinya, kenapa bukan di bulan pertama, kedua dan ketiga. Mungkin dipenjara atau dimana,” tambahnya.

Senada dengan Rektor Husain, Karta menduga Amril telah salah sangka dengan mengira gajinya selama 9 tahun masih terkirim ke rekening dan dicairkan oleh seseorang. Padahal, kata dia, wajar jika masih ada nama Amril dalam sistem atau aplikasi karena SK pensiunnya usai dipecat sebagai ASN belum diproses oleh Kemenpan RB.

“Mungkin dia buka di link, ada namanya yah memang ada karena belum ada secara formal hukum yang yuridis menetapkan bahwa yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya.

Jika pun ada gaji Amril, kata dia, pasti akan jadi temuan oleh pemeriksa keuangan. Pasalnya, ada ASN yang tidak pernah masuk kerja tetapi menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau misalnya ada gaji dari yang bersangkutan selama 9 tahun dan tidak dapat gaji ini, auditor pasti menemukan. Pasti pak Rektor selaku pimpinan tertinggi, sebagai kuasa hukum anggaran tertinggi pasti jadi temuan, kenapa digaji orang ini sementara tidak ada di data base kepegawaian. Oleh karena itu Ditjen, BPK , BPKP biasa-biasa karena tidak ada orangnya, tetapi status kepegawaiannya ada,” ujar Karta Jayadi. (Rls)