MAKASSAR, INDEPENDENews.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto bakal mengundurkan diri sebagai Ketua Tim Pemenangan (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Bawaslu Kota Makassar menjelaskan aturan yang melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye.
“Bukan ketua pemenangan yang dilarang tapi ketua tim kampanye. Tim kampanye dalam PKPU ini disebut, tetapi yang disebut adalah pelaksana kampanye, sehingga harus dilihat aturan lain baru ditarik kesimpulan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, Senin (30/10/2023).
Kata Dede, pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
Sementara, lanjutnya, larangan kepala daerah menjadi ketua tim kampanye diatur dengan jelas dalam pasal 64 PKPU nomor 15 tahun 2023.
“Gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye. Itu diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, pasal 64,” ujarnya.
Dede menjelaskan ketua tim kampanye yang dimaksud adalah yang di SK kan sebagai tim kampanye dan disetorkan ke KPU oleh peserta pemilu. Sementara SK tim kampanye disetorkan sebelum memasuki masa kampanye.
Saat ditanya soal Danny, Dede enggan berkomentar banyak. Termasuk soal sanksi jika ada yang melanggar.
“Saya tidak mau komentar soal itu (Danny). Saya tidak bisa berandai-andai sanksinya bagaimana atau seperti apa, di situ jelas, rigid gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye,” jelasnya.
Diketahui, dalam PKPU itu juga diatur bahwa pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024.
Hal ini tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) di PKPU tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Danny mengatakan pengunduran diri itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan kan disuruh pilih saya mundur dari wali kota atau memungkinan saya resign dari situ. (Saya akan mundur tapi) tetap berperan, tapi tidak boleh jadi ketua,” kata Danny kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Danny mengaku pengunduran dirinya sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Apalagi ada aturan bahwa kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan di Pilpres.
“Daripada nanti bermasalah, kita kasih yang muda-muda. Sudah disepakati kemarin, saya dipanggil ke pusat,” ujarnya.
Dia menyebut penggantinya sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel merupakan sosok anak muda. Nama penggantinya itu pun disebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Karena ini pertandingan milenial kita kasih milenial. Tunggu tanggal mainnya, nanti kita umumkan resmi,” tuturnya.
“Pokoknya milenial yang memimpin nanti. (Akan menjadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel?) Iya. Karena ini pertarungan milenial, kita sadar, maka kita pilih milenial,” imbuh Danny.
- Menag Nasaruddin Umar Temui Menhaj Saudi, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat - 25 November 2024
- Masa Tenang Pilkada 2024, Camat Bontoala Pimpin Penertiban APK - 24 November 2024
- Ikuti Gerakan Subuh Berjamaah, Camat Bontoala: Wujud Ciptakan Pilkada Damai - 24 November 2024