Modus Baru Praktik Politik Uang, Komisioner Bawaslu Sulsel: Bagi-bagi Chip

Makassar, Independenews.com- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad, telah mengungkap sejumlah modus baru dalam praktik politik uang yang sering terjadi dalam arena politik.

Salah satu modus baru yang mencolok adalah penggunaan transaksi koin digital (chip) dalam permainan game slot sebagai bentuk praktik politik uang.

Saiful menjelaskan hal ini ketika menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula dan Pemilih Muda yang diadakan oleh Bawaslu Sulsel di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat, 8 September 2023.

“Bagi-bagi chip dalam game juga merupakan modus baru dalam praktik politik uang,” ujar Saiful.

Selain penggunaan chip dalam game, Saiful juga mengungkapkan sejumlah modus baru lainnya yang dapat dikategorikan sebagai politik uang. Modus tersebut termasuk transaksi melalui e-wallet, pembayaran tagihan listrik oleh peserta pemilu/pilkada kepada pemilih, pemberian pulsa oleh peserta pemilu/pilkada kepada pemilih, dan modus lainnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hal ini, Saiful menjelaskan bahwa segala bentuk pemberian, baik berupa uang atau materi lainnya, dapat masuk dalam kategori politik uang, terutama jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

“Jadi, misalnya saya berjanji kepada orang A untuk memilih saya atau saya meminta orang A untuk mengajak teman-temannya memilih saya dengan janji memberikan chip, hal tersebut juga termasuk praktik politik uang,” jelas Saiful.

Ia juga menegaskan bahwa politik uang tidak hanya berkaitan dengan uang saja, tetapi juga dengan pemberian materi yang dapat diubah menjadi nilai uang. Politik uang juga bisa berarti mengajak seseorang untuk tidak memilih kandidat lain dengan janji uang atau materi, yang juga merupakan bentuk politik uang.

Saiful juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelaku politik uang dapat berbeda-beda. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran. “Sanksi pidana dapat diterapkan jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TMS). Keputusan mengenai hal ini akan ditinjau secara khusus karena adanya indikator-indikator tertentu yang membuatnya masuk dalam kategori TMS,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *