Pemuda Muhammadiyah: Usia Capres 35 Tahun Bakal Lahirkan Pemimpin Muda

JAKARTA, INDEPENDENews.com – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengatakan, uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 169 huruf q terkait batas usia pencalonan presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada 35 tahun, diharapkan melahirkan pemimpin muda.

Pasalnya menurut dia bahwa peran generasi muda dinilai penting dalam membangun bangsa dan negara.

Sebagaimana diketahui, selasa, 5 September 2023 adalah tahapan terakhir dari pemeriksaan persidangan perkara Jucidicial Review (JR) UU Pemilu terkait usia minimal Capres/Cawapres.

Selanjutnya MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan.

“Disadari atau tidak, masa Orde Baru yang begitu lama berkuasa, 32 tahun lamanya, membuat generasi-generasi muda potensial pada zaman itu kehilangan kesempatan untuk ikut berkontribusi ataupun berkontestasi di level nasional untuk ikut membangun bangsanya,” kata Nasrullah dalam rilisnya, Jum’at (8/9/2023).

Lanjut, Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu kemudian pasca reformasi, terbuka peluang usia minimal Capres/Cawapres diatur di usia minimal 35 tahun sehingga membuka peluang generasi muda untuk memikirkan dan bersiap untuk mengikuti kontestasi Pilpres.

Ia mengungkapkan, aturan batas usia capres-cawapres pada minimal usia 40 tahun merupakan kemunduran bagi Indonesia. Sebab, generasi muda tak bisa ikut berkontestasi menjadi pemimpin bangsa.

“Sebagai anak muda Indonesia merasa didiskriminasi dan dianggap tidak berpotensi dan manafikkan sejarah pergerakan dan perjuangan anak-anak muda Bangsa Indonesia,” tambah Nasrullah.

Oleh karena itu, Nasrullah mengharapkan MK dapat memutus uji materi itu dengan melihat situasi saat ini. Mengingat mayoritas pemilih saat ini merupakan para generasi milenial.

“Pergerakan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak luput dari semangat dan keterlibatan anak-anak muda pada waktu itu. Dimulai dari lahirnya Sumpah Pemuda hingga tidak sedikit tokoh-tokoh muda pada waktu itu yang menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia,” tambahnya.

“Kini harapan kami anak muda Indonesia bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, yang akan melakukan RPH mengambil putusan yang menentukan nasib anak muda Indonesia dalam kontestasi Pilpres 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *