MAKASSAR, INDEPENDENews.com – Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) hari ini disibukkan dengan Pelaksanaan seleksi CAT (Computer Asisted Test) bagi calon peserta seleksi Petugas Haji 1444 H/2023 M.
Seleksi ini dilaksanakan untuk menyaring Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023. Seleksi ini dilaksanakan secara serentak di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/kota se Indonesia, Rabu (25/1/2023).
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Ikbal Ismail mengatakan seleksi ini bertujuan untuk menjaring petugas haji Kloter atau non kloter untuk musim haji 2023.
“Tujuan dari seleksi adalah terjaringnya penyelenggara ibadah haji yang profesional dan kompeten baik aspek manajerial maupun teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji,” ungkap Ikbal di Asrama Haji Sudiang Makassar.
Dikatakan, Seleksi calon petugas haji ini meliputi seleksi administrasi, CAT dan wawancara dan dilaksanakan dalam dua tahap. Pendaftaran sudah dilaksanakan sejak tanggal 6 hingga 20 januari 2023.
“Untuk tahap pertama, seleksi administrasi dan CAT tingkat kabupaten kota dan Kanwil yang tersebar di 25 titik lokasi,” jelas mantan Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar ini.
Menurut Kabid PHU Sulsel, Setelah lolos pada seleksi tahap pertama ini, peserta akan mengikuti seleksi tahap kedua di tingkat Provinsi, meliputi seleksi CAT dan wawancara yang akan dilaksanakan di Kanwil.
Sementara itu, H. Afif Bahri Ketua TIM Pembinaan Petugas dan Jemaah Haji Reguler Bidang PHU mengatakan untuk Sulawesi Selatan, hingga hari ini tercatat 438 orang peserta yang mengikuti seleksi petugas haji.
“Calon petugas ini terdiri dari ASN dan Non ASN Kementerian Agama se Sulsel. Peserta ini akan mengisi kuota petugas Kloter yang terdiri dari TPHI (Ketua Kloter) 19 orang, TPIHI (Pembimbing Ibadah) 19 orang dan PPIH Arab Saudi 12 orang,” terang Afif.
Untuk Kuota PPIH Arab Saudi, sambung Afif meliputi akomodasi 5 orang, konsumsi 3 Orang, transportasi 2 Orang, dan bimbingan ibadah 1 Orang, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) 1 Orang.
Sementara untuk persyaratan Persyaratan petugas untuk PPIH Kloter (Ketua Kloter), ASN Kementerian Agama, Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi dan komunikasi, diutamakan berpendidikan S1 bidang Agama Islam, diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, serta mampu berbahasa Arab atau Inggris.
Untuk pembimbing ibadah, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji. Memiliki sertifikat pembimbing manasik atau bersedia mengikuti sertifikasi bimbingan manasik mandiri apabila dinyatakan lulus.
Kemudian memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, ASN Kementerian Agama/Perguruan Tinggi Islam/Organisasi Kemasyarakatan Islam/Pondok Pesantren.
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan, diutamakan berpendidikan Sl bidang Agama Islam dan diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
Pelaksanaan Seleksi Calon Petugas Haji di Sulsel juga dilaksanakan di 24 kabupaten kota yang dipantau dan diawasi langsung oleh tim dari dari Kanwil Kemenag Sulsel.
- Menag Nasaruddin Umar Temui Menhaj Saudi, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat - 25 November 2024
- Masa Tenang Pilkada 2024, Camat Bontoala Pimpin Penertiban APK - 24 November 2024
- Ikuti Gerakan Subuh Berjamaah, Camat Bontoala: Wujud Ciptakan Pilkada Damai - 24 November 2024